Tugas Cross Cultural Understanding kali ini membahas tentang Prostitusi, kami dibagikan 3 artikel seputar prostitusi yang berkata tentang legal dan tidaknya prostitusi itu. Artikel yang dibagikan, ditulis oleh Anne mengatakan ada 3 alasan
mengapa prostitusi legal kemudian Donna M. Hughes tentang penyebab dan
solusi untuk prostitusi , dan Janice G. Raymond tentang 10 alasan untuk
tidak melegalkan prostitusi.
Menurut Wikipedia, Prostitusi atau pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa.
Resiko yang dipaparkan pelacuran antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran Penyakit_menular_seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas tanpa pengaman seperti kondom.
Menurut saya pribadi apabila kita melihat dari segi agama memang dengan jelas tidak diperbolehkan tindakan tersebut, sedangkan segi ekonomi prostitusi sedikit memberi masukan dana ke daerah yang bersangkutan. Namun, semuanya itu kembali lagi kepada kita. Alangkah lebih baik adanya gerakan untuk mewujudkan lapangan kerja yang wajar sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang damai sejahtera.
Menurut Wikipedia, Prostitusi atau pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa.
Resiko yang dipaparkan pelacuran antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran Penyakit_menular_seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas tanpa pengaman seperti kondom.
Menurut saya pribadi apabila kita melihat dari segi agama memang dengan jelas tidak diperbolehkan tindakan tersebut, sedangkan segi ekonomi prostitusi sedikit memberi masukan dana ke daerah yang bersangkutan. Namun, semuanya itu kembali lagi kepada kita. Alangkah lebih baik adanya gerakan untuk mewujudkan lapangan kerja yang wajar sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang damai sejahtera.